JawaPos.com – Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melengkapi bukti permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini guna melengkapi permohonan judicial review (JR) uji materi Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi bukti permohonan pengujian konstitusional. Bukti-bukti tersebut terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga email pegawai,” kata pegawai KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (10/6). Hotman mengharapkan, MK bisa segera memutus polemik TWK secara konstitusional sebelum akhirnya 51 orang dari 75 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat dari KPK.
Source: Jawa Pos June 10, 2021 06:00 UTC