Namun, yang membuatnya sangat terpukul dan sampai menangis adalah tuntutan kebiri kimia. Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Asep Maryono menegaskan bahwa hukuman kebiri kimia diberikan karena efek perbuatan terdakwa. Dia mengatakan, kebiri kimia bisa dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. Jaksa kejati itu mengungkapkan saat ini belum mengetahui teknis eksekusi kebiri kimia tersebut. Asep menyatakan, kebiri kimia tersebut akan membuat Memet kehilangan hasrat seksual.
Source: Jawa Pos November 05, 2019 10:41 UTC