Parapuan.co - Hari ini, Sabtu, (30/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar, salah satunya adalah PayPal. PayPal sendiri merupakan perusahaan penyediaan layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online. Banyak juga yang berniat untuk menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk mengakses PayPal. Namun sebaiknya, hindari penggunaan VPN untuk mengakses platform transaksi online seperti PayPal, sebab terdapat dampak negatif yang bisa terjadi. Dampak Transaksi Menggunakan VPNBaca Juga: Mengenal PayPal dan Cara Mendaftar untuk Melakukan Pembayaran Digital
Source: Kompas July 30, 2022 14:11 UTC