Ada Surat Edaran ke kepala daerah agar mengatur teknis pelayanan rekam data KTP elREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperluas kesempatan rekam data KTP-el. Dukcapil akan menyampaikan surat edaran untuk kepala daerah agar mengatur teknis pelayanan rekam data di hari libur. Hal ini bertujuan memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan kartu identitas kependudukan mereka. Pasalnya, kata dia putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. MK membolehkan pemilih yang tidak memiliki KTP-el untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil.
Source: Republika March 29, 2019 05:48 UTC