Jakarta - Proses pengadaan Proyek BTS milik Kominfo, yang menjerat Jhonny G Plate dan beberapa tersangka lainnya, sengaja menabrak aturan. Pada proses pengadaan proyek tersebut, para tersangka sengaja menabrak aturan dan regulasi yang berlaku. Seperti pada konsorsium Fiberhome-Telkominfra-Multi Trans Data yang memenangi proyek pengerjaan BTS di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku. Dalam temuan BPK, disebutkan bahwa status Fiberhome Technologies Indonesia (FTI) tidak memenuhi kualifikasi sebagai technology owner atau pemilik teknologi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen prakualifikasi. Namun, berdasarkan hasil temuan BPK, pengalaman pembangunan BTS dalam dokumen tersebut bukan milik FTI.
Source: Koran Tempo May 22, 2023 05:33 UTC