Pansus Hak Angket DPR, KPK Sepakat Kajian Pakar HukumKamis, 15 Juni 2017 | 16:37 WIBWakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWANTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap mengenai pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku pimpinan belum menerima surat mengenai pembentukan Pansus ini. Baca: Agenda Pansus Hak Angket KPK, Panggil Miryam S. HaryaniSebelumnya, 132 pakar hukum tata negara mengeluarkan kajian terkait dengan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Yang ketiga, karena prosedurnya yang salah," kata Mahfud MD, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), menjelaskan kekeliruan Pansus Hak Angket KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2017.
Source: Koran Tempo June 15, 2017 09:39 UTC