JAKARTA - Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas kasus penistaan agama pada Selasa, 1/8/2023. "Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka ," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/08) malam, seperti dikutip dari bbc.com. Panji Gumilang (mediaindonesia.com)Panji Gumilang membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya setelah diwawancarai media mulai dari tuduhan tindak pidana penistaan agama sampai isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun. Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan oleh Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan atas kasus penistaan agama dan penyalahgunaan UU ITE pada akhir juni lalu. Baca Juga: Jusuf Kalla: Jadi Ketua Umum Golkar Butuh Modal Rp.600 MiliarPada Jumat, 2 juni 2023, Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus penodaan agama.
Source: Media Indonesia August 02, 2023 07:30 UTC