Panitera Kasus Saipul Jamil Minta Pengacara Cabut Gugatan Praperadilan - News Summed Up

Panitera Kasus Saipul Jamil Minta Pengacara Cabut Gugatan Praperadilan


JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak sependapat dengan salah seorang pengacaranya yang mengajukan gugatan praperadilan. (Baca: Materi Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil)Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sebelumnya, salah seorang pengacara Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Ini Alasan Panitera Kasus Saipul Jamil Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus)Menurut Hendra, jika praperadilan tetap berlanjut, Rohadi akan membuat surat pencabutan pendaftaran, sekaligus pencabutan surat kuasa pengacara terhadap Tonin. Artinya, Pak Rohadi menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," ujar pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).


Source: Kompas July 12, 2016 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */