Palsukan Surat Perebutan Hak Waris, AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57,1 Miliar, Asetnya Disita Rp12,7 M - News Summed Up

Palsukan Surat Perebutan Hak Waris, AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57,1 Miliar, Asetnya Disita Rp12,7 M


FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- AKBP Bambang Kayun Bagus PS didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp57,1 miliar. KPK menyita aset AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebesar Rp12,7 miliar selama proses penyidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah melimpahkan berkas perkara AKBP Bambang Kayun ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang Emilya Said dan HerwansyahSementara itu, selama proses penyidikan, KPK menyita aset AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Aset yang disita berupa obligasi, uang dalam deposito, rumah, serta rekening bank atas nama Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.


Source: Jawa Pos May 17, 2023 04:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */