BPKPNEWS.COM--Pro kontra atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir, terlebih setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili etik Ketua MK Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi lainnya bisa berujung pada batalnya status cawapres Gibran Rakabuming. Hal itu bisa terjadi apabila MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam mengadili perkara UU Pemilu. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang turut mengadvokasi kasus etik melalui MKMK menilai, secara hukum, status cawapres Gibran bisa menjadi tidak sah, lantaran adanya putusan etik yang menyatakan hakim konstitusi melakukan perbuatan tak patut. Singkatnya, terkait konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan Gibran yang merupakan kemenakan. “Jadi menguji lagi norma putusan 9 huruf q UU Pemilu, nah bisa saja putusan MKMK itu bilang supaya MK mempercepat supaya nanti diperiksa ulang,” beber Bivitri.
Source: Jawa Pos November 01, 2023 15:37 UTC