Pakar UI: Presiden Tidak Dapat Dimakzulkan karena Keluarkan Perppu - News Summed Up

Pakar UI: Presiden Tidak Dapat Dimakzulkan karena Keluarkan Perppu


Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Novrizal Bahar menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dimakzulkan karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Jadi, lanjut Novrizal, presiden tidak dapat dimakzulkan hanya karena mengeluarkan produk perundang-undangan yang memang menjadi kewenangannya, yang secara konstitusional diakui oleh UUD 1945. Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang." Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 mengatur, bahwa: "Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut". Adapun dasar koreksi tersebut adalah Pasal 20 ayat (4) UUD 1945, yang secara jelas menyatakan, bahwa: "Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang."


Source: Suara Pembaruan October 04, 2019 01:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */