JEMBER, KOMPAS.com – Pakar kebijakan publik dari Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD sesuai prosedur. Proses menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) dilakukan setelah pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Menurut dia, rekomendasi hak angket terkait HMP harus diusulkan minimal satu fraksi di DPRD Jember. Baca juga: 6 Bulan Berada di Jakarta, Bupati Yahukimo: Saya Tidak ke Kantor Alasannya Covid-19Kemudian, materi tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember. Hermanto menegaskan tidak ada kewajiban pimpinan DPRD Jember menyerahkan materi atau dokumen kepada bupati.
Source: Kompas July 23, 2020 13:07 UTC