Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih mengatakan, sesuai pasal 21 UU KPK No.19 Tahun2019, KPK terdiri dari Dewas, Komisioner dan Pegawai. “Sesuai UU KPK keberadaaan Dewas itu menjadi sangat penting,” ujar Yenti Ganarsih di Jakarta, Rabu (16/11/2019). Yang terpenting, kata Yenti, meski untuk kali yang pertama ditunjuk langsung Presiden, tetapi sebaiknya kriteria Dewas meski tidak melalui Pansel harus sesuai dengan persyaratan menjadi Dewas yang diatur dalam UU. Terkait dengan syarat anggota Dewas, Yenti memberi saran setidaknya minimal usia 55 tahun ke atas dan paham atas hukum. Dewas harus memahami masalah korupsi dan tugas KPK,” kata mantan Ketua Pansel KPK itu.
Source: Suara Pembaruan November 06, 2019 11:37 UTC