Edmon menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik," katanya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (23/5/2024). "Dalam Pasal 21 UU HAM maupun dengan pasal 26 UU ITE tentu dapat menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan privasinya sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Edmon. Lebih lanjut, Edmon menyampaikan, dalam konteks komunikasi publik, pada dasarnya UU ITE melarang tindakan penyebaran konten ilegal, yakni informasi yang bersifat melawan hukum baik berdasarkan suatu UU ataupun berdasarkan kepatutan/kesusilaan dalam masyarakat. Apalagi, jika diambil tanpa persetujuannya, dan perekamannya merugikan privasi serta nama baiknya di tengah masyarakat," kata Dekan FH UI periode 2019-2023 tersebut.
Source: Republika May 23, 2024 18:46 UTC