Pakar Hukum Sebut UU ITE Ganggu Iklim Demokrasi - News Summed Up

Pakar Hukum Sebut UU ITE Ganggu Iklim Demokrasi


Kegiatan tersebut sebagai bentuk desakan agar Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy Dwi Laksono terkait kasus pelanggaran UU ITE. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengganggu iklim demokrasi di Indonesia. UU ITE seharusnya untuk transaksi elektronik. Selain itu, Suparji juga menyebut sejumlah pasal karet dalam UU ITE, yakni Pasal 27, 28, dan 29 yang multitafsir menjadikan UU ITE dijadikan alat politik. "Sehingga profesionalitas integritas menyebabkan situasi penegakan hukum UU ITE mengganggu demokrasi," katanya.


Source: Koran Tempo November 12, 2020 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */