Pakai Visa Tak Resmi, Kemenag: Sanksinya Tak Bisa Haji dan Umrah 10 Tahun - News Summed Up

Pakai Visa Tak Resmi, Kemenag: Sanksinya Tak Bisa Haji dan Umrah 10 Tahun


Bahkan, ada pihak yang menawarkan kuota petugas haji Kemenag untuk berangkat haji tahun ini. Terkait itu itu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau kepada calon haji (calhaj) Indonesia agar tidak tertipu dengan beragam tawaran visa non haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple. Anna menjelaskan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sehingga totalnya mencapai 241 ribu, yang terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit.


Source: Republika May 05, 2024 11:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...