Pakai NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dipidana - News Summed Up

Pakai NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dipidana


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) orang lain untuk registrasi kartu prabayar. (Baca juga: Bagaimana jika NIK dan KK Digunakan Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar?) Menurut Ramli, belakangan melihat adanya aktivitas sejumlah warganet yang hendak membuktikan bahwa mereka bisa mendaftarkan kartu prabayar mereka dengan NIK dan NKK yang didapat dari warga lain. Apabila NIK dan KK digunakan oleh nomor yang tak dikenal, sang pemilik bisa datang ke gerai operator. Operator pun bisa mencabut data NIK dan KK yang sudah didaftarkan di nomor tak dikenal dan mengembalikannya ke pemilik asli.


Source: Kompas November 07, 2017 14:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */