PTUN Kabulkan Gugatan Fadel, Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Pemerintahan oleh Hakim - News Summed Up

PTUN Kabulkan Gugatan Fadel, Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Pemerintahan oleh Hakim


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengingatkan bahaya jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengadili perkara hasil sidang paripurna DPD RI. Menurut Refly Harun, pengadilan tata usaha negara sifatnya individual, kongkrit dan final. DPD RI mengeluarkan SK tersebut berdasar sidang paripurna DPD RI. Bukan subjektifitas Ketua DPD tetapi hasil paripurna DPD, sehingga keputusan semua anggota DPD,” kata Refly Harun. Kalau keputusan DPR, MPR, DPD yang merupakan hasil sidang paripuna dan cerminan demokrasi, tidak boleh diputuskan PTUN.


Source: Republika May 10, 2023 13:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */