PSU Tak Digelar Peluang Sengketa di MK - News Summed Up

PSU Tak Digelar Peluang Sengketa di MK


“Pada prinsipnya kami sudah siap jika ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa di MK karena Bawaslu selaku pihak terkait,” ujar dia. Sementara itu, KPU Kabupaten Maros, menolak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) sesuai rekomendasi Bawaslu. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan tidak dilaksanakan PSU oleh KPU Maros karena waktu sangat mepet. "Jadi KPU Maros itu mendapatkan rekomendasi PSU tanggal 23, itu sehari sebelum berakhir PSU sementara kita harus melaksanakan PSU tanggal 24. Jadi itu masalahnya, bagi kami apa yang dilakukan KPU Maros sudah benar, tidak memungkinkan melaksanakan PSU," sambung dia.


Source: Jawa Pos February 27, 2024 23:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...