TEMPO.CO, Bekasi- Sebanyak 18 tempat usaha pelanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel. "Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Ahad, 28 Februari 2021. "Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan jam operasional usaha." Satpol PP juga memberikan sanksi teguran kepada pemilik usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa pada periode yang sama. Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021.
Source: Koran Tempo February 28, 2021 10:51 UTC