JawaPos.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tetang perangkat daerah siap diberlakukan di Pemkot Kupang. Timor Express (Jawa Pos Group), Sabtu (17/9), melaporkan, berdasarkan penjelasan Wali Kota Kupang, Jonas Salean saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi di sidang paripurna DPRD Kota Kupang, Jumat (16/9), saat ini jumlah pejabat eselon, mulai dari eselon V sampai eselon II sebanyak 1.140 pejabat. Dengan berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016, maka jumlah ini akan berkurang menjadi 996 pejabat. Dalam PP tersebut harus dipertimbangkan soal luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah APBD, serta faktor khusus seperti besaran beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta fungsi penunjang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah. Oleh karena itu, menurut Jonas, pemerintah telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan urusan pemerintahan wajib, pilihan dan penunjang dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Source: Jawa Pos September 17, 2016 09:33 UTC