Parapuan.co - Kawan Puan, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak boleh menjadi pengajar bimbingan belajar (bimbel) bagi calon ASN atau kedinasan. Hal ini berlaku bagi Pegawai Negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di BKN. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama berujar bahwa BKN sendiri berperan dalam Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna Sekolah Kedinasan, Kawan PuanMetode CAT digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar dalam CPNS. "Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN sebagai penyelenggara CAT untuk memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan kepentingan lain-lain demi kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga," jelasnya melalui pers tertulis via Kompas.com pada, Jumat (29/ 7/2022).
Source: Kompas July 31, 2022 02:32 UTC