MURIANEWS, Palangkaraya – Sejumlah warga Kabupaten Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jumat (27/5/2022). Mereka melakukan aksi demonstrasi lantaran terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 198,41 gram yang berinisial S, dibebaskan oleh majelis hakim. Setelah menjalani persidangan dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa, namun majelis hakim justru memberikan vonis bebas kepada terdakwa. Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Bambang Irawan dalam orasinya meminta agar majelis hakim yang membebaskan terdakwa S segera untuk dinonaktifkan. Sebab, S terbukti memiliki sabu-sabu seberat 198,41 gram sabu-sabu.
Source: Kompas May 28, 2022 03:21 UTC