PN Medan Menolak Gugatan Praperadilan Ketua KAMI - News Summed Up

PN Medan Menolak Gugatan Praperadilan Ketua KAMI


TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan terhadap Ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. "Penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam putusan sidang praperadilan Khairi Amri di PN Medan, Rabu 11 November 2020. "Kami kecewa karena majelis hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan alat bukti," kata Mahmud. "Putusan majelis hakim PN Medan sudah tepat dan benar," katanya. Sebelumnya, Ketua KAMI Medan Khairi Amri diamankan dan ditetapkan tersangka pada aksi demo yang berujung kerusuhan di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin 12 Oktober 2020.


Source: Koran Tempo November 11, 2020 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */