RIAU1.COM - Merespon terjadinya penurunan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi sepekan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan langkah-langkah konkrit, diantaranya mengimbau pabrik kepala sawit (PKS) agar tidak menurunkan harga beli secara signifikan. Baca Juga: Musrembang Rupat Utara, Berikut Usulan Pembangunan yang Diharapkan“Tindaklanjut dari Surat Gubernur Riau Nomor 526/DISBUN/366 tertanggal 31 Januari 2022, kita langsung melakukan langkah-langkah konkrit,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Muhammad Azmir, Rabu 2 Februari 2022. Harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sudah jelas, untuk itu kata Azmir, Pemkab Bengkalis mengimbau PKS agar tidak membeli di bawah standar tersebut, misalnya di bawah harga Rp2.500,-Agar PKS mematuhi imbauan tersebut, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan akan melakukan langkah-langkah konkrik meliputi melakukan pemantauan, monitoring terhadap pemberlakuan harga pembelian TBS kelapa sawit di PKS. Kemudian hasil monitoring tersebut, kata Azmir, akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau. “Jika ada perusahaan PKS tidak mengindahkan ketentuan harga TBS, maka Pemkab Bengkalis akan mengirimkan surat kepada Gubernur Riau sebagai laporan, untuk dilakukan tindakan tegas pemerintah pusat,” ungkap Azmir.
Source: Jawa Pos February 03, 2022 08:59 UTC