Kelompok itu diyakini ingin sejumlah partai politik kehilangan pemilih dengan cara mengganti sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024. Sistem proporsional terbuka yang sudah kadung digunakan dalam tahapan Pemilu 2024 itu digugat oleh enam warga negara perseorangan. Mereka meminta hakim konstitusi memutuskan sistem proporsional tertutup yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024. Delapan partai parlemen, yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP diketahui sudah berulang kali menyatakan menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut dan memaksakan penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024, maka internal partai politik akan mengalami guncangan dahsyat.
Source: Republika June 04, 2023 13:21 UTC