Didampingi Nurjannah, salah seorang kuasa hukumnya, dia berusaha tegar dalam menghadapi kenyataan bahwa PK-nya ditolak MA. Ditolaknya PK membuat Nuril bisa kembali ke bui. Nuril siap kapan pun jaksa akan mengeksekusi putusan MA. Namun, pihaknya belum menerima petikan maupun salinan putusan. Kejari akan melakukan panggilan pertama setelah salinan putusan MA diterima.
Source: Jawa Pos July 06, 2019 03:45 UTC