Buruh Karawang menuntut diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 sebesar Rp 3,2 juta serta menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak dan outsourcing. ANTARA /M.Ali KhumainTEMPO.CO, Karawang - Populasi tenaga kerja manusia atau buruh di kawasan industri Kabupaten Karawang menurun setiap tahun. Salah satu faktor pemicu gejala itu adalah upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang yang tinggi. Saat ini, UMK di Kabupaten Karawang sebesar Rp 3,6 juta, menjadi yang paling tinggi se-Indonesia. Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, mengatakan geliat politik pemimpin daerah dan inflasi membuat upah sektoral di kawasan itu menjadi tertinggi se-Indonesia.
Source: Koran Tempo February 08, 2017 06:33 UTC