REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai seragam dan atribut sekolah menuai polemik di berbagai daerah, terutama di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini karena di beberapa daerah dan provinsi, penggunaan atribut keagamaan seperti jilbab diwajibkan kepada para siswa. SKB 3 Menteri ini juga menekankan akan adanya sanksi jika tidak mencabut kebijakan di daerah mengenai hal tersebut. Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat dengan SKB 3 Menteri mengenai seragam dan atribut sekolah ini. Mengenai penolakan SKB 3 Menteri yang terjadi di berbagai pemerintah daerah, menurut Susanto hal itu lumrah terjadi dalam pembentukan kebijakan.
Source: Republika February 28, 2021 07:18 UTC