TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tak akan melakukan intervensi hukum atas kasus yang menimpa kadernya Mardani H Maming. Hasto mengatakan PDIP masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang menjerat Mardani Maming. Pemberian hadiah itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” kata Mardani H Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, Senin, 20 Juni 2022. Baca juga: Mardani H Maming Disebut 2 Kali Tandatangani Pengalihan IUP
Source: Koran Tempo June 23, 2022 02:08 UTC