"Sudah jelas, jika korbannya lebih dari tiga orang masuk dalam status KLB," kata Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti kepada Antara di Sukabumi, Sabtu (18/6). REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menilai kasus pencabulan belasan bocah oleh AS (14) masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Selain itu, pihaknya juga merasa miris kasus pencabulan yang korbannya lebih dari satu orang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Parungkuda, seperti pada awal tahun, seorang guru honorer terlibat kasus pencabulan terhadap tujuh anak didiknya yang masih di bawah umur. Bahkan, pihaknya menganggap kasus yang dilakukan oleh AS ini merupakan bencana sosial dan akhlak yang penanganannya harus berkesinambungan. Namun, katanya, pihaknya tidak ingin mendiskreditkan suatu daerah, tetapi sudah seharusnya pemerintah turun tangan melakukan tindakan lebih agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Source: Republika June 18, 2016 03:33 UTC