JOMBANG, DDTCNews – Bapenda Kabupaten Jombang melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dimiliki oleh perusahaan. Kepala Bapenda Hartono mengatakan pendataan ulang dilakukan karena masih banyak data objek PBB yang belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Saat ini, lanjut Hartono, masih banyak objek PBB yang belum dilakukan penggabungan dan masih belum menggunakan nama perusahaan. Hartono berharap pendataan ulang tersebut dapat meningkatkan penerimaan PBB. Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk melaporkan data subjek dan objek PBB kepada otoritas pajak daerah menggunakan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP).
Source: Jawa Pos May 14, 2023 06:32 UTC