Operator Bisa Terapkan Tarif Baru Interkoneksi Tanpa Peraturan Menteri? - News Summed Up

Operator Bisa Terapkan Tarif Baru Interkoneksi Tanpa Peraturan Menteri?


JAKARTA, KOMPAS.com - Operator seluler Hutchison Tri Indonesia (Tri) menegaskan bahwa penerapan tarif interkoneksi yang baru sudah bisa dilakukan dengan berdasar pada Surat Edaran (SE) resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tak perlu menunggu Peraturan Menteri (PM) resmi ditandatangani untuk memberlakukan tarif interkoneksi yang baru, atau menyoalkan besaran tarif tersebut. “Kemarin yang sudah disampaikan itu Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal (Dirjen). Itu sudah cukup untuk memberlakukan (tarif interkoneksi baru),” terang Vice President Tri M. Danny Buldansyah saat bincang dengan KompasTekno, Rabu (31/8/2016). “Kalau saya simpel, harusnya cost interkoneksi itu turun dari tahun ke tahun.


Source: Kompas August 31, 2016 11:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...