JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkritik adanya surat perintah yang dikeluarkan Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma'ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN). Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, staf khusus milenial itu mestinya tidak dapat menerbitkan surat yang isinya perintah. "Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Baca juga: Beredar Surat Stafsus Milenial Jokowi Perintahkan Mahasiswa PTKIN Hadiri Pembahasan UU Cipta KerjaSementara, kata Adrianus, hubungan antara staf khusus dan Dema PTKIN adalah setara. Ombudsman RI pun meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi keberadaan dan fungsi staf khusus, terutama Aminuddin yang menerbitkan surat perintah ke Dema PTKIN.
Source: Kompas November 09, 2020 04:18 UTC