JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Ombudsman Republik Indonesia telah merampungkan laporan masyarakat terkait 512 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak 2018. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, awalnya laporan masyarakat ini ditangani oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat tahun 2018. Oleh karena itu, sesuai mekanisme ditindaklanjuti pada tahap resolusi dan monitoring pada Ombudsman RI di pusat tahun 2021. Najih berharap di masa akan datang tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer karena mayoritas merugikan tenaga honorer itu sendiri. Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu Sogen menjelaskan, Ombudsman menaruh perhatian terhadap laporan masyarakat ini mengingat jumlah tenaga honorer yang melapor cukup besar.
Source: Media Indonesia May 21, 2024 14:40 UTC