REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi memecat KO, seorang anggota dari kesatuan sabhara yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Kalau dia ini kan sudah divonis di atas empat tahun penjara, artinya sudah 'inkracht', sesuai kode etik, kita PTDH-kan," kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto, Senin (29/8). Melainkan ia kembali menegaskan bahwa keputusan PTDH, sudah dilakukan sesuai dengan amanat yang diperintahkan Kapolri. Jika ada anggota sendiri yang mengedarkan atau menggunakan narkoba, kita berikan sanksi tegas. Sesuai perintah Pak Kapolri, kalau terbukti, kita PTDH," ujarnya.
Source: Republika August 30, 2016 01:41 UTC