Penahanan oknum guru kontrak di salah satu SMP Kecamatan Sawan itu setelah ada beberapa alat bukti yang menjerat SG sebagai tersangka. Polisi menjerat dengan Pasal 82 UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan perubahan atas UUD RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Saat ini, SG resmi ditahan aparat kepolisian resor Buleleng sejak Senin (1/8). DITAHAN: Pelaku pencabulan yakni SG saat digelandang petugas kepolisian menuju ruang tahanan Polres Buleleng. JawaPos.com - Polisi akhirnya menangkap oknum guru cabul, SG.
Source: Jawa Pos August 02, 2016 21:33 UTC