Sejumlah eks pengemudi ojek online Uber mendaftarkan diri menjadi pengemudi ojek online Grab di GOR Benhil, Jakarta Pusat, 6 April 2018. TEMPO/Lani DianaTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPT JDI) Igun Wicaksono mengatakan, saat ini, pengemudi ojek online menjadi korban perang tarif antara Grab dan Go-Jek. Hal tersebut, kata Igun, merupakan saran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha saat mediasi dengan pengemudi ojek online pada Maret lalu. Mereka menuntut tarif ojek online Rp 1.600 per kilometer dinaikkan menjadi Rp 4.000 per kilometer sebagai batas atas, sementara batas bawahnya Rp 3.000. Peneliti Prakarsa, Eka Afrina, mengatakan 43 persen pendapatan kotor pengemudi ojek online Rp 2-4 juta per bulan.
Source: Koran Tempo April 11, 2018 08:14 UTC