Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, menghadiri sidang dengan terdakwa Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto mengatakan dirinya enggan mengajukan banding untuk meredam hiruk pikuk semenjak ia menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Baca: Lelah dan Ogah Banding, Setya Novanto Pilih Ajukan Ini ke KPKPengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya menulis surat ke KPK pada 30 April 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengajukan permohonan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP. Baca: Seusai Vonis Setya Novanto, KPK Incar Pelaku Lain Korupsi E-KTP
Source: Koran Tempo May 03, 2018 07:18 UTC