OTT KPK, Hakim, Panitera dan Pengacara Diduga Penerimaan Uang Terkait Perkara - News Summed Up

OTT KPK, Hakim, Panitera dan Pengacara Diduga Penerimaan Uang Terkait Perkara


SURYAKEPRI.COM – Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/01/22). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga pihak yang diamankan yakni hakim, panitera, dan pengacara. Menurutnya, OTT digelar berkaitan dengan dugaan pemberiaan dan penerimaan uang menyangkut sebuah perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. .Baca : OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa Intensif di Gedung Merah Putih.Baca : Anak Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tak Terima Sang Ayah OTT KPK“Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 20 Januari 2022. KPK, kata dia, memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.


Source: Jawa Pos January 20, 2022 06:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */