TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dana sebesar Rp 904,3 triliun sudah digelontorkan program restrukturisasi kredit per 28 September 2020 dari total Rp 5.400 triliun. "Ini total dari 20-30 persen total kredit," kata Wimboh, dalam diskusi virtual, Senin, 19 Oktober 2020. Dana restrukturisasi kredit itu meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 359,98 triliun dengan jumlah 5,82 juta debitur. Per 13 Oktober 2020 dana restrukturisasi kredit pada lembaga pembiayaan mencapai Rp 175,21 triliun. Baca juga: Restrukturisasi Kredit Hingga 2022, Ekonom Beri 4 PertimbanganIHSAN RELIUBUN
Source: Koran Tempo October 20, 2020 00:33 UTC