OJK Rilis Aturan Baru, Batasi Jam Kerja Debt Collector Hingga Larangan Pengancaman - News Summed Up

OJK Rilis Aturan Baru, Batasi Jam Kerja Debt Collector Hingga Larangan Pengancaman


Booth Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) Virtual Event 2021 yang diselenggarakan KONTAN. OJK Rilis Aturan Baru, Jam Kerja Debt Collector Dibatasi hingga Tak Boleh Lakukan Ancaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut tertuang aturan terkait tenaga penagihan atau debt collector baik yang dilakukan secara langsung atau dengan bantuan pihak ketiga. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam.


Source: Koran Tempo November 12, 2023 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */