Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan pembahasan manajer investasi syariah belum masuk proses rule making rule tapi sudah masuk dalam kajian OJK. Kalau pasokan instrumen dan pemberi jasa keuangan syariah di dalam negeri banyak, mereka bisa leluasa bertransaksi di dalam negeri. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kemungkinan adanya manajer investasi syariah. OJK melihat ada kebutuhan di pasar akan manajer investasi khusus semacam ini. OJK juga menunggu dulu respon dari manajer investasi yang ada.
Source: Republika June 19, 2016 02:48 UTC