JawaPos.com – Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Otoritas Jasa Keungan (OJK) harus merespons dengan sigap soal melekatnya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). “Regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. Karena itu, OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent,” kata Esther Sri Astuti dalam keterangannya, Minggu, (1/1). Baca juga: Hanya OJK yang Bisa Menyidik Pidana Jasa KeuanganSelain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan. “Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan.
Source: Jawa Pos January 01, 2023 13:26 UTC