REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Industri asuransi melalui Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dikabarkan berinisiasi untuk menerapkan kewajiban asuransi perjalanan bagi para wisatawan asing yang berwisata ke Indonesia, terinspirasi dari penerapan di wilayah Schengen. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendukungnya guna memperkuat industri asuransi ke depan. Namun demikian, Ogi mengatakan, penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. OJK memberi penekanan, dalam pembahasan tersebut diharapkan aspek perlindungan konsumen turut diutamakan. “Realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen, agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Source: Republika December 26, 2025 13:02 UTC