TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menggolongkan perusahaan industri keuangan non bank atau IKNB menjadi lima tingkat. Beleid ini akan diundangkan dalam bentuk rancangan Peraturan OJK atau POJK tentang Tingkat Kesehatan atau TKs yang kini sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Adapun industri keuangan non bank mencakup industri asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, perusahaan pialang hingga lembaga keuangan mikro. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Aristiadi menjelaskan, beleid itu akan mengklasifikasikan tingkat kesehatan perusahaan di sektor IKNB dalam lima tingkat. Sebanyak lima persen dari dana itu ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Source: Koran Tempo February 14, 2020 04:07 UTC