Kepemilikan e-KTP memang harus menjadi syarat menggunakan hak pilih apabila seseorang tidak terdaftar dalam DPT. Akibatnya, belum semua warga negara yang mempunyai hak pilih memiliki e-KTP. Kondisi tersebut bisa merugikan warga negara yang mempunyai hak pilih. MK berpendapat, agar hak pilih warga negara tetap dapat dilindungi dan dilayani, syarat dokumen lain bisa diberlakukan. Menurut dia, mahkamah memahami semangat pemohon untuk melindungi hak pilih para pemilih DPTb.
Source: Jawa Pos March 29, 2019 06:22 UTC