Pelanggaran pasal-pasal larangan membuat tulisan, gambar dan coretan pada Bendera RI perlu persuasif karena masyarakat awam, bahkan pejabat negara, birokrat dan bahkan penegak hukum sendiri banyak yang belum paham tentang bendera negara, ukuran, bahan pembuatannya, tatacara penggunaannya dan larangan-larangannya. Bendera Negara RI sang saka merah putih itu, menurut UU, ukurannya pasti, yakni warna merah dan putih sama besarnya. Kain yang berwarna merah putih namun tidak memenuhi kreteria syarat-syarat untuk dapat disebut sebagai bendera RI, bukanlah bendera RI. Ambillah contoh, kaleng susu manis bekas yang bagian atasnya dicat merah dan bagian bawahnya dicat putih, kaleng merah putih itu bukanlah bendera negara RI. Warna merah putih seperti di kaleng susu bekas itu paling tinggi hanyalah "merepresentasikan" bendera RI, namun samasekali bukan bendera RI.
Source: Republika January 23, 2017 18:36 UTC