Nurhadi Divonis Ringan, MAKI: Nurhadi Itu Buron - News Summed Up

Nurhadi Divonis Ringan, MAKI: Nurhadi Itu Buron


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai seharusnya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dihukum lebih berat. Pada Rabu (10/3) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono. Boyamin pun membandingkan vonis Nurhadi dengan vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari terkait suap di kasus Djoko Tjandra. "Kalau Nurhadi kan levelnya di pimpinan Mahkamah Agung yang melayani hakim agung hakim agung karena Sekretaris MA gitu kan, mengurusi administrasi dan sebagainya jadi hubungan kedekatannya tuh ada.


Source: Republika March 11, 2021 22:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */