Nurhadi Cuman Divonis 6 Tahun Penjara, Nilai Suapnya Tiba-tiba Menurun - News Summed Up

Nurhadi Cuman Divonis 6 Tahun Penjara, Nilai Suapnya Tiba-tiba Menurun


JawaPos.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis enam pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain memvonis rendah, nilai suap gratifikasi Nurhadi juga turun atau tidak sama seperti dakwaan Jaksa KPK. Padahal nilai suap sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky dinilai menerima uang suap sebesar Rp Rp 45.726.955.000. Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima gratifikasi senilai gratifikasi yang terbukti Rp 13.787.000.000. Sementara itu, hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.


Source: Jawa Pos March 11, 2021 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */